PIDIE JAYA, SiberAceh.com - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap para pemilik usaha yang menunggak pajak. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., melalui sambungan telepon pada Rabu (19/03/2025).
Hafrizal menyatakan, kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada 27 Februari 2025, antara Kejari Pidie Jaya dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya. Kesepahaman tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum terkait penyelesaian tunggakan pajak.
"Kami mengimbau para wajib pajak, khususnya pelaku usaha warung kopi dan sektor usaha lainnya, agar segera melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Hafrizal.
Kejari Pidie Jaya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan terus melakukan pemanggilan terhadap para penunggak pajak. Hafrizal menambahkan, jika para wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. Penegakan aturan yang lebih ketat diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
"Kami berharap dengan adanya tindakan ini, para wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka. Peningkatan PAD dari sektor perpajakan sangat penting untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan maju," pungkas Hafrizal.
Dengan adanya kerja sama yang solid antara Kejari Pidie Jaya dan BPKK Pidie Jaya, diharapkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak semakin meningkat, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pidie Jaya. (Herry)