Penandatanganan MoU dan Undang - undang Pemerintah Aceh (UUPA) itu, berlangsung di Kantor DPR Kabupaten Pidie Jaya, dan ikut disaksikan Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRK setempat.
Terkait hal tersebut, Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S. Sos mengatakan, penandatangan ini wujud komitmen para Bacalon untuk mematuhi Butir - butir MoU Helsinki dan UUPA, yang menjadi fondasi bagi pelaksanaan Pemerintahan di Aceh.
"Ini bentuk kesediaan para Bacalon untuk mengikuti aturan dan norma yang telah disepakati, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka kepada masyarakat Pidie Jaya khususnya dan Aceh pada umumnya," sampai Iskandar dalam sambutannya.
Sementara itu, kedua pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2024 - 2029, yakni Said Mulyadi - Saiful Anwar (SAFAR) dan Sibral Malasyi - Hasan Basri (SABAR), kepada Kontributor SiberAceh.com mengungkapkan, siap menjalankan MoU dan UUPA, jika salah satu dari pasangan tersebut terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya.
"Insya Allah kami siap menjalankan amanah UUPA dan MoU Helsinki, apalagi di dalamnya ada kepentingan masyarakat," ujar Hasan Basri dan Said Mulyadi. (Herry)