siberaceh.com

Siberaceh

 

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang kedapatan nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja (Dinas), akan diberikan sanksi tegas dan dimutasi.

Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Pidie Jaya, Ir. H. Jailani Beuramat, usai mengikuti penutupan rapat paripurna II tahun anggaran 2024, di Kantor DPRK setempat, Rabu 10 Juli 2024.

"Kita akan tindaklanjuti anjuran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, yang meminta Pemkab untuk memperingatkan, menegur atau memberi sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di warung kopi / café saat jam kerja," tuturnya.

Pun demikian sambungnya, sebelum diberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi maupun café, pihaknya terlebih dulu memberikan peringatan. Akan tetapi jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan kembali kedapatan nongkrong, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bila perlu mutasi.

“Bukannya tidak boleh duduk di warung kopi, hal itu boleh-boleh saja, tetapi tidak harus ber jam-jam lamanya, karena ASN kan pelayan masyarakat, jadi kita harus menyadari hal tersebut, apalagi ASN yang memang dalam tugasnya melayani masyarakat secara langsung, kan kasian masyarakat harus menunggu kita berjam-jam lamanya yang mana kita malah nongkrong di warung kopi,” ucap Pj Bupati.

Sebagaimana diketahui, anjuran menegur, memperingatkan, mengontrol dan memberi sanksi kepada ASN yang nongkrong di warung kopi atau café, disampailan oleh Fraksi Partai Aceh (PA) dalam rapat dengar pendapat akhir Fraksi-fraksi pada rapat Paripurna ini. (Herry)

Previous Post Next Post