Pidie Jaya, SiberAceh.com - Bendahara Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya (Pijay) berinisial DM, akan menjalani hari - harinya selama satu tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas ll Sigli.
Hal tersebut disampaikan Kejari Pidie Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen , Hafrizal, diruang kerjanya, Rabu 12 Juni 2024.
Menurutnya, eksekusi ini dilakukan usai turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menguatkan putusan pengadilan tingkat I dan lI, dengan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta rupiah.
"DM ini merupakan Bendahara di Dinkes Pidie Jaya yang melakukan kejahatan bersama rekannya MJ, yang sudah duluan menjalani hukuman di LP Khaju Banda Aceh, dengan total kerugian Negara 208 juta rupiah, atas perbuatannya menilep Dana BOK Dinkes tahun 2019 lalu," tuturnya.
Akibat perbuatan mereka itu lanjutnya, MJ bersama DM harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi selama satu tahun, pungkasnya. (Herry)