siberaceh.com

Siberaceh

 

Pidie Jaya, SiberAceh.com – Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagaian, yakni menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil 1 diseluruh TPS yang ada di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo, yang membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jumat 07 Juni 2024, juga memerintahkan KIP Kabupaten Pidie Jaya, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilihan Umum Calon anggota DPRK Pidie Jaya 1, yaitu di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan Ulim, paling lama 30 hari sejak putusan itu diucapkan.

Selaku pemohon, Muhalil Muhammad, yang juga Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya, saat dihubungi via selulernya, mengaku bersyukur dengan putusan MK ini, yang mana MK memerintahkan KIP Pidie Jaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Meureudu dan Ulim, selambat-lambatnya 30 hari sejak keputusan ini dikeluarkan, serta membatalkan semua hasil perolehan suara di Dua Kecamatan tersebut, yang dilakukan pada saat pencoblosan beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, hari ini perjuangan kami sudah membuahkan hasil, dimana MK baru saja mengabulkan permohonan kami, dimana untuk Kecamatan Meureudu dan Ulim, semua hasil perolehan suara kemarin dianggap tidak sah. MK juga memerintahkan KIP untuk melakukan penghitungan ulang surat suara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini di keluarkan,” tutur Muhalil.

Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya itu juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan dalam penghitungan ulang surat suara nanti, bakal ada partai yang kehilangan kursi dan ada partai yang kursinya bertambah. Semua itu akan ditentukan dari hasil penghitungan ulang surat suara nantinya, pungkas Anggota DPRK Pidie Jaya itu. (Herry)

Previous Post Next Post