siberaceh.com

Siberaceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com – Diduga Retribusi Parkir tahun 2021 hingga 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jaya diselewengkan, dan berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memanggil sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, melalui Kasi Intel Hafrizal diruang kerjanya, Selasa 25 Juni 2024.

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti serta memanggil pihak terkait untuk di mintai keterangan.

‘’Sementara ini jumlah kerugian belum bisa kita pastikan, karena harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi kami menduga kerugian negara mencapai ratusan juta lebih lah,” tegas Hafrizal.

Proses penyelidikan dugaan penyelewengan retribusi parkir ini, sudah dimulai sejak bulan Mei 2024 lalu. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengumpulan data, keterangan dan bukti-bukti, dengan memeriksa  beberapa saksi, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Pidie Jaya dan petugas parkir, pungkasnya.

Terkait dugaan itu, media ini belum berhasil mendapatkan informasi dari Kadishub setempat, karena saat dihubungi via selulernya tidak aktif. Bahkan saat menyambangi kantornya, Kadishub setempat tidak berada di tempat.

"Tadi Bapak ada masuk sebentar, tapi sekarang sudah keluar gak tau kemana. Untuk nomor HP nya saya tidak punya karena nomor lama Bapak sudah di hack beberapa bulan lalu,” jelas  salah satu staf di Kantor Dishub Pidie Jaya. (HR)

Previous Post Next Post