siberaceh.com

Siberaceh

 

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Calon anggota DPRK Pidie Jaya periode 2024 – 2029 dapil 3 dari Partai NasDem, Bustami, bersama pemohon dan kuasa hukumnya merasa lega, karena gugatan yang mereka layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, pada Jumat 08 Juni 2024 kemarin.

Ketua DPD Partai NasDem Pidie Jaya, yang juga sebagai pemohon, H. Yusri Yusuf pada wartawan media ini menjelaskan, berdasarkan Perkara nomor, 54-01-05-01/ PHPU.DPR- DPRD XXll / 2024 yang di ajukan oleh Partai NasDem, MK memutuskan untuk daerah pemilihan 3 Bandar Baru, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, serta membatalkan seluruh hasil perolehan suara yang dilakukan pada saat hari pemilihan beberapa bulan lalu.

“Berdasarkan keputusan MK, hasil pemilihan yang dilakukan pada hari pencoblosan beberapa waktu lalu di Bandar Baru tidak sah. Untuk itu MK meminta KIP Pidie Jaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Bandar Baru, selambat – lambatnya 30 hari setelah keputusan itu dikeluarkan oleh MK,” papar Bang Yus.

Menurutnya, Partai NasDem sangat serius memperjuangkan dan mengawal proses tersebut hingga tuntas, karena dalam kasus ini, NasDem berada di pihak yang benar.

“Kasus ini sebagai pembelajaran bagi kita semua ke depannya, bahwa di NKRI ini hukum merupakan panglima tertinggi di Republik Indonesia ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Bustami, yang merupakan calon anggota DPRK Pidie Jaya dari Dapil 3, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD hingga DPP Partai NasDem, atas kepeduliannya dalam pengungkapan kasus ini, dengan harapan apa yang diperjuangkan bisa terwujud nantinya. (Herry)


Previous Post Next Post