SiberAceh


Pidie Jaya, SiberAceh.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya (Pijay), menggelar sidang atas laporan dari Caleg Partai Nasdem, Bustami.

Memasuki hari kedua sidang pelaporan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar baru ke Panwaslih setempat, sudah masuki tahap pembuktian dan pembelaan dari terlapor.

Dalam Sidang itu, pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor.

Sidang yang berlangsung di Panwaslih setempat pada Kamis 7 Maret 2024 ini, dipimpin langsung Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Fajri M. Kasem bersama anggotanya, Yusra dan Mahfuzzal.

Dalam sidang itu, Bustami sebagai pelapor yang juga calon anggota legislative dar Partai Nasdem, mengaku sengaja melaporkan PPK Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan kecurangan dan penggelembungan suara untuk Partai lain, sehingga yang seharusnya partai Nasdem mendapatkan jatah satu kursi jadi hilang, akibat adanya penggelembungan suara tersebut.

"Saya bersama pengacara sengaja melaporkan oknum PPK Kecamatan Bandar Baru, karena mereka dengan sengaja melakukan kecurangan dan penggelembungan suara untuk partai lain. Alhasil yang seharusnya kursi kami ada diurutan ke 6, hilang karena ulah oknum PPK tersebut,” tegas anggota DPRK Pidie Jaya itu.

Ditempat yang sama, Ketua PPK Kecamatan Bandar Baru, Iqbal, membantah melakukan kecurangan dan penggelembungan suara untuk partai lain, yang dituduhkan pada pihaknya.

"Kami sudah bekerja sesuai aturan dan kapasitas kami sebagai PPK. Untuk itu, karena kami sudah dilaporkan, maka kami akan terus mengikuti persidangan ini hingga tuntas, bila perlu kami akan menghadirkan saksi - saksi lainnya bila diperlukan,” tegas Iqbal.

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang digelar Panwaslih Pidie Jaya masih berlangsung. (Herry)

Lebih baru Lebih lama