Banda Aceh, SiberAceh.com - Sejak difungsikannya Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Januari 2024 lalu, ratusan pengendara sepeda motor terjaring razia pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kapolda Aceh melalui Dirlantas, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, pada awak media ini, Rabu 21 Februari 2024.
Dikatakan, sejak kamera ETLE ini difungsikan, ada sekitar 480 pelanggaran yang terdeteksi, dengan pelanggaran terbanyak didominasi pengendara roda empat.
“Sebanyak 332 pelanggar terkonfirmasi dan 148 pelanggar yang belum terkonfirmasi,” papar Dirlantas Polda Aceh ini.
Muhammad Iqbal juga menegaskan, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda, tetapi jika denda tidak dibayar oleh pelanggar, maka STNK akan di blokir.
"Kamera ETLE ini akan terus beroperasi selama 24 jam, dan dapat membaca plat nomor kendaraan. Kemudian untuk pelanggar, berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui kantor POS Indonesia," ungkapnya.
Untuk itu, Dirlantas Polda Aceh ini mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, karena pelanggaran lalu lintas di Aceh akan terekam oleh kamera ETLE 24 Jam, dalam artian ketika pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt dan melawan arus balik, pelanggaran tersebut akan ter capture kamera secara otomatis, baik siang maupun malam hari, paparnya.
Untuk diketahui, kamera ETLE yang dimonitoring setiap harinya oleh operator Ditlantas Polda Aceh, tersebar sebanyak 20 titik diseluruh wilayah Aceh, diantaranya, Banda Aceh12 titik. Kemudian 8 titik lainnya tersebar di Kabupaten Kota, seperti Sabang, Pidie, Bireun, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam dan Aceh Tengah. (Herry)