SiberAceh


Banda Aceh, SiberAceh.comPolda Aceh bersama Polres jajaran, berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

"Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000 - 100.000 taka atau Rp. 3 - 15 juta per orangnya," ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Joko menambahkan, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda dan operator mesin membeli kapal, BBM serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Setelah dipotong biaya operasional sambungnya, keuntungan dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh.


Joko juga membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didatakan negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuan ke Indonesia.

"Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh, serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat Tanjung Balai Sumatera Utara atau Dumai Riau, dengan biaya Rp. 5 - 10 juta per orang," ujar Joko.

Kabid Humas Polda Aceh ini juga menguraikan, terhitung sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan Polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.


Dari 23 kasus yang ditangani, Polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Medio 2015 - 2023, kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya dan 27 warga negara Indonesia," papar Joko.

Para pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Alhasil mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Joko juga menyampaikan, terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh, pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian, sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM maupun UNHCR, pungkasnya. (Herry)

Lebih baru Lebih lama