SiberAceh

 

Gayo Lues, SiberAceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues, segera membuka lowongan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Mereka nantinya akan  di tempatkan diseluruh TPS yang ada di Desa se Kabupaten Gayo Lues," sampai Ketua Panwaslih Gayo Lues, Wiwin Bustami, Senin 25 Desember 2023.

Pemilihan petugas PTPS ini sambungnya, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022,  yang mana di setiap TPS jumlahnya 1 orang pengawas, katanya.

Time Line Pembentukan Pengawas TPS

Sementara Time Line Pembentukan Pengawas TPS Pemilu  Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 

NO

TAHAPAN

WAKTU INDO

DURASI

1.

Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran

19–31 Des 2023

12 hari

2.

Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1)

2-6 Januari 2024

5 hari

3.

Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran

2-6 Januari 2024

5 hari

4.

Pengumuman Perpanjangan

7 Januari 2024

1 hari

 5.

Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2)

7–8  Januari 2024

2 hari

 6.

Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan

7–8 Januari 2024

2 hari

7.

Pengumuman Lulus Administrasi

10 Januari 2024

1 hari

8

Tanggapan /masukan masyarakat

10-21 Januari 2023

12 hari

9.

Wawancara

2–17 Januari 2024

16 hari 

 

10.

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara

18–19 Januari 2024

 

2 hari

11.

Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)

19–21 Januari 2024

3 hari

12.

 Pelantikan Pengawas TPS

22 Januari 2024

2 hari

13.

Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas

24 Jan–7 Feb 2024

15 hari

Penerimaan PTPS rencananya akan dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. PTPS itu sendiri dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang tugasnya untuk membantu Panwaslu Desa/Kelurahan. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan langsung di masing-masing tempat.

Adapun Syarat-syarat untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut : 

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia 21 Tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Mempunyai Integritas dan keperibadian yang kuat, jujur dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu
  • Berpendidikan minimal Sekolah Menegah Atas dan sederajat
  • Berdomisili di Kecamatan setempat dalam negara kesatuan republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  • Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagi calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara Pemilu 


Lebih baru Lebih lama