Gayo Lues, SiberAceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues, segera membuka lowongan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Mereka nantinya akan di tempatkan diseluruh TPS yang ada di Desa se Kabupaten Gayo Lues," sampai Ketua Panwaslih Gayo Lues, Wiwin Bustami, Senin 25 Desember 2023.
Pemilihan petugas PTPS ini sambungnya, diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022, yang mana di setiap TPS jumlahnya 1 orang pengawas, katanya.
Time Line Pembentukan Pengawas TPS
Sementara Time Line Pembentukan Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
NO | TAHAPAN | WAKTU INDO | DURASI |
1. | Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran | 19–31 Des 2023 | 12 hari |
2. | Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) | 2-6 Januari 2024 | 5 hari |
3. | Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran | 2-6 Januari 2024 | 5 hari |
4. | Pengumuman Perpanjangan | 7 Januari 2024 | 1 hari |
5. | Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) | 7–8 Januari 2024 | 2 hari |
6. | Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan | 7–8 Januari 2024 | 2 hari |
7. | Pengumuman Lulus Administrasi | 10 Januari 2024 | 1 hari |
8 | Tanggapan /masukan masyarakat | 10-21 Januari 2023 | 12 hari |
9. | Wawancara | 2–17 Januari 2024 | 16 hari |
10. | Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara | 18–19 Januari 2024 | 2 hari |
11. | Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) | 19–21 Januari 2024 | 3 hari |
12. | Pelantikan Pengawas TPS | 22 Januari 2024 | 2 hari |
13. | Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas | 24 Jan–7 Feb 2024 | 15 hari |
Penerimaan PTPS rencananya
akan dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. PTPS itu sendiri dibentuk
oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang tugasnya untuk
membantu Panwaslu Desa/Kelurahan. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan langsung
di masing-masing tempat.
Adapun Syarat-syarat untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia 21 Tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Mempunyai Integritas dan keperibadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu
- Berpendidikan minimal Sekolah Menegah Atas dan sederajat
- Berdomisili di Kecamatan setempat dalam negara kesatuan republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagi calon PTPS
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara Pemilu