Pidie Jaya, SiberAceh.com - Lima terdakwa kasus sabu seberat 149 Kilogram, yang di tangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, di pesisir pantai Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya beberapa waktu lalu, menjalani sidang tuntutan, selasa 29 Agustus 2023.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, dipimpin langsung Hakim Ketua, Angga Ardiansyah,SH,MH.
Dalam sidang itu, menurut Jaksa Penuntut Umum, kelima terdakwa berinisial Z, J, T, Y, dan B ini, terbukti melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama, melakukan tindak pidana peredaran narkotika seberat 149 Kilogram tanpa izin pihak terkait, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati.
Pun demikian terkait tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum kelima terdakwa, Taufik Akbar, S.H, CPM, yang didampingi timnya yakni, Saidul Fikri, S.H. dan Sayed Akhyar, S.H., M.H, pada awak media ini menuturkan, akan melakukan pembelaan / pembacaan Pledoi di sidang berikutnya, yang berlangsung pada Selasa 6 September 2023 mendatang.
"Kami sebagai Penasehat Hukum ke 5 terdakwa, tentu akan menyiapkan pembelaan terhadap klaen kami, guna memenuhi rasa keadilan atas hak-hak mereka,” sampai Taufik.
Untuk itu dirinya berharap, Pledoi nantinya dapat menjadi pertimbangan Mejelis Hakim, untuk meringankan hukum kelima terdakwa, pungkasnya.
Seperti diketahui, para terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, terkait penyeludupan 149 Kilogram narkoba jenis sabu dari jaringan Aceh-Malaysia. Bahkan dalam penangkapan itu, sebanyak empat orang kurir dan satu orang pengendali, berhasil diringkus dalam kasus ini.
Narkoba jenis Sabu ratusan kilo tersebut, diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas, menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di perairan Aceh.
Dalam kasus ini, selain kelima orang terdakwa dan ratusan kilogram Sabu, Mabes Polri juga menyita boat yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi dalam penyelundupan barang haram tersebut. (Herry)