siberaceh.com

Siberaceh

Gayo Lues, SiberAceh.com – Pria beristri berinisial AM (36) yang diduga melakukan perselingkuhan dan sempat menjadi buruan warga Kampung Tampeng Musara Kecamatan Kutapanjang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pengulu di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues.

Pengunduran diri AM dari jabatannya itu, ditandai dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri bermaterai Rp. 10 ribu rupiah, tertanggal 8 Juni 2023.

Bahkan dalam surat pengunduran dirinya, AM mengakui perbuatannya dan menyadari akibat perbuatannya tersebut, menjadikan dirinya tak pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Desa di Kampung tersebut.

Terkait pengunduran diri AM, Asisten 1 Setdakab Gayo Lues, Muslim, membenarkan pengunduran diri Pengulu tersebut. Bahkan surat pernyataan pengunduran diri oknum Pengulu berinisial AM ini, ditandatangani yang bersangkutan langsung.

“Ya, Pengulu yang diduga berselingkuh sudah mengundurkan diri. Bahkan wali kedua belah pihak, yakni pihak laki-laki dan perempuan sudah berdamai. Akan tetapi, terkait penegakan hukum Jinayat atau pelanggaran Qanun Syariat Islam, itu menjadi ranahnya Aparat Penegak Hukum serta Satpol PP dan WH,” pungkasnya. (Seno) 

Previous Post Next Post