Pidie Jaya, SiberAceh.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pidie Jaya, melakukan penertiban terhadap gepeng alias para peminta-minta yang beroperasi di lampu merah, tepatnya di simpang empat jembatan layang setempat, Selasa 2 Mei 2023.
“Penertiban ini kita lakukan kelancaran lalu lintas dan juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan terhadap gepeng yang beroperasi di lampu merah simpang empat jembatan laying,” kata Kasatpol PP Pidie Jaya, Drs. Muhammad Taib.
Dikatakan, terhadap para gepeng yang sudah diterttibkan, pihaknya langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada Muspika Meurah Dua, karena pengemis tersebut berasal dari Kecamatan Meurah dua, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ada pada pengemis yang diamankan.
“Kita melarang mereka melakukan aksinya di lampu merah, tentu untuk keselamatan mereka juga. Terlebih para gepeng ini kerap berdiri ditengah-tengah jalan. Ini kan berisiko tinggi bagi yang bersangkutan,” sampai M.Taib.
Sementara itu Camat Meurah Dua, Iskandar, saat dihubungi via selulernya membenarkan, bahwa gepeng yang diserahkan pihak Satpol PP Pidie Jaya merupakan warganya. Sementara untuk surat yang dikeluarkan bukan surat miskin, melainkan surat keterangan sakit.
"Benar saya baru saja menerima kunjungan Satpol PP, yang mana dalam kunjungan tersebut pihak Satpol PP menyerahkan salah satu warga kami, yang sering mangkal di simpang empat lampu merah jembatan layang Pidie Jaya,” tukasnya.
Camat Meurah Dua itu juga menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan warga tersebut kepada Keuchik Desa asalnya, untuk dilakukan pembinaan dan lainnya, pungkas Iskandar. (Herry)