SiberAceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, melimpahkan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu 14 Mei 2023.

"Hari ini kami dari Kejari Pidie Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku penyalahgunaan anggaran berinisial MJ dan D, dengan nomor  berkas 01/1.1.31/FT.1/05/2023 dan BP 02/1.31/ft.1/05/2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Banda Aceh,”  papar Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, SH, MH, melalui Kasie Intelijen Hafrizal, SH. MH via selulernya.

Menurutnya, perbuatan kedua pelaku ini mengakibatkan Negara / Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 208.485.040,000.

“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku diancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 20 / 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat  (1) KUHP,” pungkas Hafrizal. (Herry)

Lebih baru Lebih lama