SiberAceh


Pidie Jaya, SiberAceh.com – Setelah berkas dugaan tilep dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyerahkan kedua tersangka berinisial MJ dan D, bersama barang bukti ke Rutan Kelas II B Sigli.

Penyerahan kedua pelaku tersebut, setelah semua barang bukti dinyatakan lengkap (P21), maka keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sigli, selama beberapa waktu kedepan.

Hal itu diungkapkan Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, S.H, pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku ini bekerja di Dinas Kesehatan Pidie Jaya. Modus yang mereka lakukan dengan cara, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOX) secara tertutup alias tanpa melibatkan badan teknis. Kemudian melakukan kegiatan seolah-olah sesuai petunjuk tehnis. Ironisnya ada kegiatan yang diduga fiktif.

Atas kejahatannya itu, kedua tersangka telah merugikan Negara sebesar Rp 208 juta rupiah lebih. (Herry)

Lebih baru Lebih lama