SiberAceh

 

Gayo Lues, SiberAceh.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gayo Lues, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Fasilitator Forum Konsultasi Publik (FKP) registrasi sosial ekonomi level Kecamatan, berlangsung di Aula Kantor Camat Blangjerango, Kamis 27 April 2023.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu, dihadiri Camat Blangjerango, Abdul Rahman, SPd, Danramil 07 / Blangjerango, Kapt. Inf. Fazrul Azwar, Kapospol Blangjerango, Aipda Zen Herman, Asisten fasilitator Badan statistik, Syaputra Raiza, A.Md, Koordinator Kecamatan Statistik, Abdurrahman, para Kasi dan Staf Kantor Camat Blangjerango serta para Pengulu se Kecamatan Blangjerango.

Dalam sambutannya, Camat Blangjerango, Abdul Rahman, meminta para Pengulu se Kecamatan Blangjerango, agar betul-betul mengetahui masyarakatnya yang masuk ke dalam data di Badan Pusat Statistik, sebagai pra syarat utama reformasi sistem perlindungan sosial transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek), yang merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat.

“Untuk lebih jelasnya, mari sama-sama kita dengarkan arahan dan penjelasan dari pihak BPS, agar kita mengetahui bagaimana sistem pendataan atau sensus penduduk, baik secara online maupun sistem wawancara nantinya,” pinta Camat Blangjerango.

Dikesempatan yang sama, Danramil 07/ Blangjerango, Kapt. Inf. Fazrul Azwar, mengingatkan para Pengulu untuk serius melakukan pendataan dan menentukan masyarakat yang mana yang lebih layak dan memenuhi kriteria atau sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan, dengan harapan tidak ada masalah dalam hal pendataan di tengah-tengah masyarakat, tegas Fazrul Azwar.

Sementara itu, Kapospol Blangjerango, Aipda Zen Herman, menekankan, dalam rangka menyukseskan FKP pendataan kriteria masyarakat miskin, sangat miskin, rentan miskin dan tidak miskin, hendaknya para pengulu betul-betul mengetahui data yang telah keluar dari BPS, dan merevisi ulang kembali di saat petugas BPS turun ke Desa-desa nantinya.

“BPS akan menjadwalkan kembali pendataan ke Desa masing-masing, mulai tanggal 02 Mei sampai 21 Mei 2023 mendatang, untuk merevisi kembali data, demi memperoleh data yang valid,” sampai Zen Herman.

Kemudian, dari hasil pemaparan Asisten Fasilitator BPS, Syaputra Raiza, A.Md, menyampaikan, bahwa finalisasi hasil pendataan perlu partisipasi masyarakat, dalam menyukseskan FKP pengolahan data dengan pengetahuan masyarakat, untuk kemudian di putuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Pendataan awal regosek tahun 2022 akan menjadi gerbang, untuk reformasi data perlindungan sosial Indonesia, keterlibatan masyarakat di wakili oleh peserta FKP serta masyarakat yang mengetahui dan memahami situasi dan kondisi masyarakat tersebut. Bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memberikan pengamanan,” tuturnya. (Seno)

Lebih baru Lebih lama