“Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kuala Semayam Kabupaten Nagan Raya, sebanyak Tiga kali, sejak Bulan Januari hingga Maret 2023,” tutur Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Abidibsyah, SH, Senin 20 Maret 2023.
Sayangnya sambung Kasat, 1 pelaku lainnya berinisial M dengan kasus yang sama saat ini masih buron.
Sebelumnya, penangkapan curanmor lintas Kabupaten tersebut, berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti. Bahkan penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu M. Abidinsyah, SH.
“Satu pelaku berinisial AB (28) warga Lawe Bulan, Aceh Tenggara, berhasil kita amankan, ketika kami sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Kecamatan Putri Betung,” ujar Kasat Reskrim.
Akan tetapi lanjutnya, penangkapan pelaku curanmor lintas Kabupaten ini, berdasarkan informasi dari Pos Umah Buner, bahwa telah diamankan seorang pria beserta sepeda motor tanpa STNK. Kemudian tim unit Resmob langsung menginterogasi pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang ia kenderai tersebut, merupakan sepeda motor hasil curiannya dari Kabupaten Nagan Raya, yakni sepeda motor matic jenis Honda Beat berwarna merah, dengan Nomor Rangka MH1JM81 13MK439194,” paparnya.
Untuk itu katanya, tim unit Resmob langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Gayo Lues, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, penyidikan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Nagan Raya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gayo Lues. (Seno)