SiberAceh


Pidie Jaya, SiberAceh.com – Oknum Pimpinan Dayah yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun, di Vonis selama 90 bulan penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Vonis tersebut diberikan Hakim Mahkamah Syar’iyah pada sidang terakhir yang digelar pada Kamis minggu lalu. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah melalui humasnya, Mira Mulidar, S.HI, MH, diruang kerjanya, Senin 6 Maret 2023.

Dikatakan Mira, kasus pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022 lalu. Kemudian setelah kejadian, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada aparat Gampong. Selanjutnya aparat Gampong melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian.

“Dalam kasus ini, hanya satu orang yang melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa, akan tetapi ada satu saksi yang juga sebagai korban terdakwa, tetapi yang bersangkutan tidak melapor,” tuturnya.

Disampaikan Humas Mahkamah Syar’iyah Meureudu, berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan serta diperkuat alat bukti dan saksi – saksi, maka oknum Pimpinan Dayah berinisial M (35) beralamat di Kabupaten Pidie Jaya, terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Jinayah dan dijatuhi hukuman 90 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial M, yang dikurangi masa tahanan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, oknum Pimpinan Dayah yang juga guru pengajian tersebut, dengan sengaja dan menggunakan relasi kekuasaan dalam menjalankan akal bejatnya. Seharusnya oknum tersebut melindungi dan memberikan contoh tauladan yang baik kepada para santrinya, ini malah melakukan hal sebaliknya,” sesal Mira.

Akibat perbuatan tak senonoh terdakwa, korban yang disamarkan namanya sebagai Bunga (13), mengalami trauma yang berkepanjangan. (Herry)

Lebih baru Lebih lama