Pidie Jaya, SiberAceh.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, terhadap Bendahara dan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, berinisial DM dan MJ, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), yang beralamat di jalan Banda Aceh – Medan, Simpang Tiga Meureudu, siap melakukan pendampingan hukum terhadap kedua terduga pelaku Korupsi.
Hal itu disampaikan Ketua LBH Arun, Taufik Akbar, SH, Rabu 1 Februari 2023.
Dikatakan Taufik, dalam agenda pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, LBH Arun telah ditunjuk oleh Kajari Pidie Jaya melalui Kasi Pidsus, Andri Herdiansyah untuk menjadi penasehat hukum, sesuai dengan pasal 56 KUHAP.
“Kedua tersangka akan didampingi para penasehat hukum dari LBH Arun, diantarannya, Taufik Akbar,S.H, Saidul Fikri, S.H. dan Sayed Akhyar, S.H., M.H,” papar Taufik Akbar.
Kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 ini bergulir, dan dilakukan penyelidikan sejak tahun 2021 lalu. “Sekitar 40 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, mulai dari pihak Puskesmas hingga mantan Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019,” ujar Ketua LBH Arun Pidie Jaya.
Kata Taufik, melalui Penasehat Hukumnya, Saidul Fikri S.H. menyampaikan, tersangka akan tetap kooperatif dan mengikuti semua proses hukum sampai dengan selesai.
“Dalam proses hukum terhadap tersangka, tetap harus dikedepankan taat dan patuh terhadap asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (Herry)