Pidie Jaya, SiberAceh.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait polemik atau kisruh yang terjadi dalam proses Mubes ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) tahun 2022, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Meureudu, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.
Namun demikian, baik penggugat maupun tergugat tidak tampak dalam ruang sidang tersebut, melainkan dikuasakan kepada kuasa hukum masing-masing. Penggugat dikuasakan kepada LBH ARUN sementara pihak tergugat yaitu Ketua MPU dan Sekretrais MPU memberikan kuasa kepada biro hukum Pemkab Pidie Jaya.
Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Arun Pidie Jaya yang dihadiri, Saidul Fikri, S.H. dan Sayed Akhyar S.H., M.H. keberatan atas terlibatnya Biro Hukum Pemkab Pidie Jaya menjadi Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II di dalam persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat berpendapat, bahwa MPU merupakan lembaga non pemerintah yang berdiri sendiri dan sifatnya merdeka alias independen, dan bukan termasuk dalam ranah Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, sehingga tidak tepat MPU Pidie Jaya melibatkan Biro Hukum Pemerintah Pidie Jaya menjadi kuasa hukumnya.
Bahkan sempat terjadi silang pendapat antara Kuasa Hukum Para Penggugat dan Biro Hukum Pemerintah Pidie Jaya yang menjadi Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II.
Namun setelah Majelis Hakim bermusyawarah, Biro Hukum dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai Kuasa Hukum MPU, dikarenakan Majelis Hakim berpendapat MPU bukanlah lembaga pemerintah yang bersifat eksekutif, maka tidak tepat Biro Hukum Pemkab Pidie Jaya terlibat dalam perkara ini.
“Majelis Hakim menunda sidang hingga 8 Februari 2023 mendatang, dengan agenda yang sama yakni, menghadirkan para Penggugat dan Tergugat,” ungkap Taufik Akbar, Ketua LBH ARUN Pidie Jaya.
Sidang yang berlangsung pada siang hari kemarin, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Samsul Maidi, S.H., M.H. dan Arif Kurniawan, S.H. serta Rahmansyah Simatupang, S.H. sebagai Hakim anggota.
Sebelumnya tiga anggota terpilih Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, diantaranya Tgk. Zulfikar, Tgk. Muhammad dan Tgk. Busyairi, menggugat Ketua MPU dan Kepala Sekretariat MPU setempat, terkait perbuatan melawan hukum, lantaran ketiga anggota terpilih itu dipaksakan keluar dari keanggotaan MPU periode mendatang, sebagaimana register nomor perkara nomor : 01/Pdt.G/2023/PN.Mrn. (Herry)