SiberAceh

 

Ket Foto : Dua ASN Dinkes Pijay saat diperiksa penyidik di Kejari setempat. (foto : Herry)

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan Dua terduga pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019, pada Dinas Kesehatan dan keluarga berencana setempat.

Kedua ASN pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya berinisial MJ dan DM ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 1 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan, melalui Kasie Intel, Hafrizal, yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print - 01/1.131/Fd1/01/ 2023, yang ditandatangani Kajari Pijay, yakni tersangka berinisial MJ selaku Sekretaris Dinkes dan KB, yang merupakan sebagai penanggung jawab dan pengelola dana kegiatan Bantuan Operasional. Kemudian tersangka lainnya berinisial DM, bertindak selaku bendahara di Dinas yang sama.

“Kejahatan kedua terduga pelaku Korupsi tersebut, yaitu mengelola dana BOK secara tertutup, tanpa melibatkan bidang teknis, dimana kegiatan tersebut dilakukan seolah - olah sesuai  dengan petunjuk teknis, berupa kegiatan ke Desa-desa, hanya melibatkan anggota, staf, honorer dan harian lepas saja,” ungkap Hafrizal.

Dikatakan Kasie Intel Kejari Pidie Jaya itu, kejahatan kedua terduga pelaku korupsi ini terkesan mahir dan sistematis, dimana kegiatan hanya satu hari diatur sedemian rupa, sehingga seolah-olah berlangsung dua hari. Kemudian bendahara membuat kwitansi pembayaran palsu, yang ditandatangani PPTK untuk pembayaran dua hari kegiatan.

“Dari hasil kejahatan kedua terduga pelaku korupsi berinisial MJ dan DM, Negara dirugikan sebanyak, RP. 208.485.040.00 (Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Puluh Rupiah),” papar Kasie Intel.

Namun demikian sambung Hafrizal, kedua terduga pelaku korupsi dana BOK Dinas Kesehatan ini, masih belum ditahan, karena selain koperatif, mereka juga masih berstatus sebagai ASN dan masih dibutuhkan tenaganya oleh Instansi mereka bekerja, tutup Hafrizal. (Herry)

Lebih baru Lebih lama