Pidie Jaya, SiberAceh.com – Mengakui
adanya pelanggaran terhadap Tata Tertib (Tatib) pada Musda ke IV beberapa waktu
lalu, akhirnya pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya akan
melakukan Musda ulang.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Pidie Jaya, melalui Sekretarisnya, Tgk. Zikri, pada wartawan media ini, Sabtu 4 Februari 2023.
Dikatakan, sebelum memutuskan Musda ulang, pihaknya terlebih dulu meminta pendapat dan arahan dari MPU Aceh, untuk penyelesaian perselisihan dan jalan terbaik untuk MPU Pidie Jaya kedepan.
“Sesuai surat edaran dari MPU Aceh serta hasil rapat bersama pada Jumat 3 Februari 2023 kemarin, kami memutuskan ada tiga pelanggaran Tatib, saat Musda beberapa waktu lalu, diantaranya, rapat dipimpin oleh pihak luar alias bukan anggota MPU, ada calon anggota yang belum cukup umur serta tidak dilakukannya tes baca Alqur'an,” papar Tgk Zikri.
Untuk itu sambungnya, atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya memutuskan akan melakukan Mubes ulang dalam waktu dekat ini, pungkas Sekretaris MPU Pidie Jaya.
Sebagaimana diketahui, MPU Pidie Jaya saat ini sedang digugat tiga calon anggota MPU setempat. Bahkan gugatan mereka sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum penggugat, Taufik Akbar, yang merupakan Direktur LBH ARUN Pidie Jaya, menyambut baik keinginan MPU setempat untuk melaksanakan Mubes ulang.
Namun demikian katanya, sebanyak 26 orang yang dinyatakan lulus oleh pihak panitia perekrutan anggota MPU setempat pada Mubes ke IV beberapa waktu lalu, tentu dianggap tidak sah.
“Jika kita merujuk pada Qanun nomor 2 tahun 2009, maka Mubes ke IV beberapa waktu lalu cacat formil,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Taufik, jika MPU Pidie Jaya ingin melaksanakan Musda ulang, tentu harus menunggu putusan Pengadilan atau Perkara yang sudah didaftarkan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Artinya, sebelum adanya Putusan Pengadilan, maka MPU tidak dapat melaksanakan Mubes ulang,” tegasnya.
Namun demikian tuturnya, jika MPU beritikad baik terhadap hasil Musda dan telah disepakati konsisten atau tanpa unsur politik serta tekanan dari pihak yang mempunyai kepentingan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat dan dari Penggugat membuka peluang untuk islah atau berdamai.
“Jika ada itikad baik MPU, kami membuka peluang untuk berdamai, dengan harapan, melantik semua anggota MPU terpilih atau memberikan kompensasi kepada para Penggugat, untuk menutupi kerugian administrasi serta rasa malu, yang dirasakan oleh Penggugat karena terganggu mental dan psikisnya ditengah-tengah masyarakat, yang mengetahui persoalan yang terjadi,” pinta Taufik Akbar. (Herry)