Gayo Lues, SiberAceh.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang Penjabat Bupati melakukan 4 hal, salah satunya Mutasi.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri saat zoom meeting bersama Plt Sekdakab Gayo Lues, Ir Bambang Waluyo, di ruang kerja Bupati setempat, Selasa 31 Januari 2023.
Tito menguraikan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2008, pasal 132 A, seorang Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, serta melarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Penjabat sebelumnya. Kemudian dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan Negara, dan dilarang mengambil Keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan Pejabat sebelumnya.
“Keempat hal tersebut boleh dilakukan, sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Namun demikian, kewenangan Pj Kepala Daerah sama halnya dengan Kepala Daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda,” papar Tito.
Dalam zoom meeting tersebut, Tito juga mengingatkan kepada setiap Pj Kepala Daerah, ada tiga hal penting untuk menjadi pemimpin yang kuat diantaranya, pijakan yang kuat dalam memiliki kepercayaan dan kepuasan publik dengan turun langsung ke masyarakat.
Terlebih dilantiknya Penjabat Kepala Daerah bukan pejabat politik dan tidak memiliki beban politik, melainkan Penjabat Kepala Daerah adalah, pejabat yang diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi Madya dan pimpinan tinggi Pratama.
“Pj Kepala Daerah harus mampu mengendalikan inflasi, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, menurunkan angka stunting serta mengunggulkan produk buatan dalam Negeri. Selanjutnya mampu menjaga stabilitas politik menjelang pemilihan umum 2024 mendatang,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Plt. Sekda Gayo Lues Ir. Bambang Waluyo, Asisten l Muslim SE, Asisten II Ir. H. Irwansyah, para SKPK, para Kabag Setdakab serta undangan lainnya. (Bung Seno)