Gayo Lues, SiberAceh.com - Pelaku pencurian
berinisial S (23), yang nekad membobol kediaman rumah salah satu personel
Brimob Batalyon C Pelopor Kompi 4 Kabupaten Gayo Lues,
akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres setempat, Rabu, 04 Januari
2023, sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini, berdasarkan laporan Korban atas nama Roxi (28) yang berprofesi sebagai anggota Brimob, yang merupakan warga Desa Peparik Dekat Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, menceritakan kronologi penangkapan pelaku, bahwa beberapa waktu lalu personel Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari personel Brimob atas nama Roxi, bahwa kediamannya yang berada di Desa Peparik Dekat telah di bongkar seseorang pada 23 Desembes 2022 lalu. Untuk itu personel Satreskrim mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polres Gayo Lues.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengembangkan pencarian dan mencari informasi dari warga setempat. “Kami juga melakukan pengecekan melalui HP korban yang telah dicuri,” tutur Zhia.
Namun demikian sambungnya, setelah sepuluh hari dari hari kejadian, Tim Opsnal baru mendapatkan titik terang. Alhasil tim langsung menuju kekediaman salah satu warga Desa Peparik Gaib, yang di curigai melakukan pembongkaran terhadap rumah korban.
“Pada saat itu pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung di gelandang ke Mapolres Gayo Lues,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kasat, pelaku pembongkaran berinsial S ini mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang di rumah korban diantaranya, 1 unit HP merk Redmi, uang tunai sebanyak Rp.10 juta rupiah, KTP, Kartu ATM dan Buku Tabungan Bank Aceh.
“Hingga saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gayo Lues. (Bung Seno)