SiberAceh

 

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya, bertempat di Kantor PN setempat, Selasa 03 Januari 2023.

Usai melaksanakan penandatanganan MoU, pimpinan LBH Arun, Taufik Akbar, S.H, mengatakan, lembaga yang dipimpinnya mendapat kepercayaan dari Pengadilan Negeri Pidie Jaya dalam hal pendampingan hukum kepada masyarakat PidieJjaya.

"Alhamdulillah LBH Arun baru saja menandatangani MoU bersama PN setempat, ini merupakan satu kebanggaan tersendiri bagi kami atas kepercayaan yang di berikan pihak Pengadilan, Insya Allah kita akan menjaga kepercayaan tersebut, sesuai aturan yang berlaku dan akan meng implementasi Undang-undang kekuasaan Hakim nomor 48 / 2009.

Pasal 57 Jo Undang-undang nomor 16/2011, tentang bantuan hokum,” ujar pimpinan LBH Arun tersebut.

Dia juga mengaku bangga atas kepercayaan yang diberikan PN Pidie Jaya terkait pemberian bantuan hukum teradap warga Pidie Jaya. “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, namun demikian kami berharap ada ada dukungan dari Pemerintah Daerah, agar masyarakat Pidie Jaya yang membutuhkan bantuan hukum bisa terbantu seluruhnya,” pinta Taufik Akbar dan menjelaskan, selama ini LBH Arun kurang mendapat perhatian dari Pemkab setempat apalagi mengapresiasi, padahal selama ini LBH Arun selalu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Pidie Jaya yang membutuhkan secar gratis.

Lebih baru Lebih lama