SiberAceh

Ket Foto : Ketua LBH ARUN Pidie Jaya, Taufik Akbar, SH (Herry)

Pidie Jaya, SiberAceh.com – Musyawarah Daerah (Musda) ke IV Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya pada 8 Desember 2022 lalu, ternyata memiliki polemik yang sangat luar biasa dan berujung ke pengadilan.

Pasalnya, beberapa anggota MPU yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus, dilengserkan dari calon anggota MPU, dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2009. Padahal peserta Musda sudah sepakat pelaksanaan rekrutmen merujuk pada Tata Tertib yang sudah ada.

“Menurut informasi yang kami terima, ada beberapa anggota yang mengalami cacat fisik namun bisa terpilih dan akan dilantik sebagai anggota MPU. Padahal jika kita merujuk pada Qanun nomor 2 Tahun 2009, pasal 30 jelas tertera, para calon anggota harus sehat jasmani dan rohani. Namun faktanya berbanding terbalik,” ungkap, Taufik Akbar, SH, Ketua LBH Arun Pidie Jaya, Sabtu 28 Januari 2023.

Untuk itu sambungnya, dengan kejadian tersebut, beberapa calon anggota MPU yang dilengserkan sudah mendatangi Kantor LBH ARUN Pidie Jaya, untuk melaporkan perihal tersebut dan menempuh jalur hukum.

“LBH ARUN telah menerima Kuasa, untuk dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Mereudu, dengan harapan ada kepastian hukum terhadap para pencari keadilan,” tuturnya.

Taufik juga menyampaikan, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Ketua dan Sekretariat MPU, sebagai panitia pelaksana seleksi calon anggota MPU Pidie Jaya.

“Dalam Gugatan tersebut, kami hanya meminta 2 opsi yakni, penuhi hak-hak klain kami secara Tatib dapat dinyatakan lulus dan harus dilantik. Apabila merujuk kepada Qanun nomor 2 tahun 2009, maka MUSDA yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, kami nilai cacat hukum dan harus dilakukan MUSDA ulang,” tegasnya, seraya memberikan informasi, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu 1 Februari 2023 mendatang.

Terkait Gugatan tersebut, Sekretaris MPU Pidie Jaya, Tgk Zikri, menyampaikan siap menghadapi tuntutan dan akan hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Meureudu.

"Ya benar kami telah mendapatkan pemberitahuan, bahwa tanggal 1 Februari 2023 nanti, pihaknya diminta hadir ke Pengadilan, Insya Allah kami akan datang,” pungkas Tgk Zikri. (Herry)

Lebih baru Lebih lama