Bahkan saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, Kadis Pendidikan Dayah Pidie Jaya, Agussalim mengatakan, jika terbukti kedua oknum Tengku tersebut melakukan pencabulan, maka pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah harus dijalankan.
Dirinya juga menegaskan, penerapan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 sangat pentingnya terhadap terduga pelaku pencabulan, sebagai efek jera dan pembelajaran bagi orang lain, karena dalam hukum dan Qanun tidak ada pengecualian, jika terbukti melanggar tetap di proses dan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Kami dari Dinas Pendidikan Dayah sangat shock saat mendengar dugaan pencabulan tersebut, terlebih pelakunya adalah oknum Tengku dengan korban sebanyak itu," kesalnya.
Untuk itu sambung Agussalim, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama khususnya di Kabupaten Pidie Jaya, guna mencari solusi agar hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya, pungkas Kadis Pendidikan Dayah Pidie Jaya. (Herry)