SiberAceh


Pidie Jaya, SiberAceh.com - Diduga melakukan perbuatan Asusila, dua oknum Tengku Ngaji di Kabupaten Pidie Jaya, terancam hukuman cambuk.

Pasalnya, sejumlah anak dibawah umur yang seharusnya mendapatkan pendidikan, justru mendapatkan perlakuan tak senonoh dari oknum Tengku ngaji tersebut.

"Hari ini kami baru saja menerima pelimpahan dua berkas perkara Asusila atau pencabulan dari Polres Pidie Jaya, dengan terduga pelaku berinisial YS dan ML," ungkap Kajari Pidie Jaya melalui Kasie Barang Bukti, Fadli Setiawan, diruang kerjanya, Senin 9 Januari 2023.

Dikatakan, dalam kasus pencabulan itu, korbannya merupakan anak-anak dibawah umur. Untuk terduga pelaku YS yang merupakan pimpinan salah satu Pondok Pesantren, kasus Asusila terjadi sejak tahun 2021 lalu, dengan korbannya mencapai 6 orang, yang ke semua korban adalah anak laki - laki dibawah Umur.

"Untuk pelaku ML yang berprofesi sebagai guru ngaji, korbannya satu orang anak perempuan yang juga masih dibawah umur," jelas Kasie BB.

Menurut Fadli, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima penyerahan pelaku dari pihak Kepolisian dan secepatnya akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Negeri, tuturnya, seraya mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua oknum Tengku tersebut masing - masing di kenakan Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Lebih baru Lebih lama