Purbalingga, SiberAceh.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (25/11/2022) siang.
Dipaparkan Kasat, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Bahkan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial GW (40) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Tersangka GW yang merupakan resedivis kasus yang sama ini, diamankan di wilayah Kelurahan Bojong. Modus operandinya, pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan teman-temannya,” jelas Kasat Narkoba yang di dampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Kemudian sambung Kasat, dari tangan tersangka juga diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat lebih kurang 0,43 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu rupiah dan potongan lakban warna hitam
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya,” sebut Kasat.
Akibat perbuatannya kata Kasat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah. [red]