Pidie Jaya, SiberAceh.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya (Banleg DPRK Pijay) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), membahas 12 Rancangan Qanun Program legislasi (Proleg) tahun 2023 yang akan datang, bertempat di ruang rapat DPR setempat, Kamis 24 November 2022.
SKPK yang hadir dalam pembahasn Proleg tersebut antara lain, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Bagian Hukum serta tenaga ahli dan Dirut PDAM Krueng Meureudu.
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, H. T Zikri, mengatakan, dari 12 usulan rancangan Program legislasi tahun 2023, pembahasannya dilakukan secara mendetail, guna memperkuat marwah daerah dalam berbagai bidang, baik hukum maupun kesejahteraan masyarakat.
“Sebanyak 12 usulan rancangan Proleg masuk masing-masing, Rancangan Qanun (Raqan) tentang penyelenggaraan dayah, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, pajak daerah dan retribusi daerah serta Rancangan Qanun tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ungkap politisi partai berlambang pohon beringin itu.
Kemudian tambah Zikri, Rancangan Qanun tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, penanggulangan kemiskinan, persetujuan bangunan gedung serta perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 - 2034 mendatang.
“Selain Raqan tersebut, kita juga membahas Rancangan Qanun kawasan tanpa rokok, perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raqan tentang pendirian perseroan terbatas pembangunan Pidie Jaya (PT. PEMPIJA) dan terakhir adalah Raqan tentang penyertaan modal pada PT. PEMPIJA,” pungkas Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya.