SiberAceh


Pidie Jaya, SiberAceh.com - Bagi warga Kabupaten Pidie Jaya yang membutuhkan pendampingan hukum, baik perkara Perdata maupun pidana atau sekedar konsultasi hukum, Advokasi Rakyat Untuk Nasional (ARUN) yang beralamat di Jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di Simpang Tiga Meureudu Pidie Jaya siap membantu.

Direktur LBH ARUN yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ), Taufik Akbar, S.H, menjelaskan, sejak berdiri tahun 2019 lalu, LBH Arun sudah banyak membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan haknya sebagai warga Negara Indonesia, baik dalam perkara perdata maupun pidana, termasuk permasalahan rumah tangga, seperti hak ahli waris, sengketa tanah, gugat cerai dan lainnya.

Menurut Akbar, terkait biaya dalam hal pendampingan hukum yang diberikan pihaknya sama sekali tidak dipungut, karena sudah disediakan  pihak Pemerintah.

"Kami dari LBH Arun siap membantu masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis, terutama masyarakat kurang mampu, hanya biaya administrasi saja yang perlu dikeluarkan, seperti biaya foto copy berkas dan semacamnya, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa tempat tinggalnya," jelas Taufik.

Ditambahkan Advokat yang sudah melanglang buana di dunia hukum ini,  lembaga yang dipimpinnya saat ini sudah bekerja sama dengan dua lembaga hukum, yaitu Mahkamah Syariah ( Pengadilan Agama ) dan Kejari.

"Alhamdulillah saat ini kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah Pidie Jaya, oleh karena itu bagi masyarakat yang membutuhkan kami silahkan datang ke kantor setiap jam kerja, atau bisa hubungi kami di nomor 0812 - 6038 - 1616 atas nama Taufik Akbar," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama