Kepala Dinas Kesehatan dan KB, yang didampingi Kabag Ops dan Satreskrim Polres Pidie Jaya, mendatangi langsung sejumlah Apotik yang ada di tiga Kecamatan tersebut.
Kedatangan pihak Dinas Kesehatan dan Personel Polres ke sejumlah apotik ini, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Pemerintah terkait larangan peredaran obat batuk cair jenis sirup untuk anak.
Kadiskes dan KB Pidie Jaya, Eddy Azwar, SKM, M.Kes mengatakan, dari pelaksanaan sidak hari ini, pihaknya tidak menemukan apotek yang masih menjual obat sirup untuk anak.
"Kemungkinan tidak adanya apotik yang menjual jenis sirup anak yang dilarang, setelah kami mengeluarkan imbauan larangan penggunaan obat batuk cair, sesuai surat edaran pemerintah," tutur Edy.
Sementara itu, salah satu pemilik apotek yang ada di Kecamatan Bandar Dua, Nurlita, kepada petugas mengaku, bahwa obat sirup tidak diperjual belikan lagi sejak adanya larangan dari Dinkes.
"Sejak adanya imbauan dari Dinkes, saya tidak lagi menjual obat batuk cair yang dilarang peredarannya, walau ada masyarakat yang meminta, kata Nurlita, seraya menambahkan, untuk obat-obat yang dilarang pemerintah peredarannya, semua sudah di simpan di dalam gudang.
Terkait adanya larangan peredaran beberapa jenis obat batuk cair untuk anak - anak, salah satu warga, Marziah, mengaku cemas dan gusar, karena selama ini dirinya sering memberikan sirup pada anaknya yang berumur 4 tahun.
"Ya sedikit cemas dan gusar sih pak, karena selama ini jika anak saya batuk dan demam, saya selalu memberikan sirup," ujarnya, seraya berharap, agar pemerintah segera mengeluarkan obat sirup lain yang aman dikonsumsi anak-anak.