siberaceh.com

Siberaceh

Gayo Lues, SiberAceh.com – Pria berinisial S (44) warga Desa Cempa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues, karena kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 3,48 Gram lebih kurang.

Pria tersebut diamankan langsung dari kediamannya pada Jumat malam, 26 Agustus 2022.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli menjelaskan, penangkapan S ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Cempa acap kali terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga pada Jumat 26 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu, didapatkan informasi pria berinisial S ini merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu,” papar Darli, via selulernya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Alhasil, sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan pengeledahan pada kediaman pelaku dan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,48 gram, yang disimpan disamping jendela kamar, dibawah kasur dan kolong tempat tidur.

“Petugas juga menemukan alat penghisab sabu (bong) dikamar tersangka,” ujar Kasat, seraya menambahkan, tersangka S ini mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka S terancam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara. (Bung Seno)

Previous Post Next Post