siberaceh.com

Siberaceh

Pidie Jaya, SiberAceh.com - Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Aceh, Game Online Chip Domino merupakan bentuk perjudian, sehingga haram hukumnya untuk dimainkan. Untuk itu sudah sepantasnya para agen dan pemain Chip Domino diberikan hukuman cambuk atau penjara sebagai efek jera.

Hal tersebut disampaikan Ust. H. Junaidi Ahmad. S.Ag. M.H, usai melakukan ceramah di Masjid At-Taqarrub Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, Minggu 10 Juli 2022.

Terlebih sambung Ustadz Junaidi, bila seseorang sudah kecanduan memainkan Chip Domino, maka seseorang akan lupa kewajibannya, hilang akal sehatnya serta hilang rasa tanggung jawabnya. Bahkan lebih parah lagi akan hilang norma-norma Agama yang ada dalam dirinya, sehingga akan melakukan apa saja untuk bisa mendapatkan Chip Domino.

"Permainan Chip Domino itu haram, orang yang kecanduan Chip akan hilang akal sehatnya, hancur Agamanya, hilang rasa tanggung jawabnya, untuk itu saya berharap Pemerintah dan pihak Kepolisian bisa mengambil tindakan nyata sebagai efek jera bagi agen dan pemain chip," tegas Ustadz Junaidi.

Ustadz asal Sigli itu juga menjelaskan, apabila Pemerintah dan pihak keamanan tidak merespon pencandu Chip, tidak tertutup kemungkinan akan mewabah ke Gampong-gampong yang berefek pada mental anak Bangsa, pungkasnya. (Herry)

Previous Post Next Post