Hal tersebut disampaikan Nazaruddin Ismail, atau yang akrab disapa Ustadz AM, via selulernya, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut Nazaruddin yang juga anggota DPRK Pidie Jaya serta Ketua Parmusi setempat menegaskan, statement yang disampaikan oleh Tgk. Muhibuddin tersebut Keliru dan tentesius, karena yang terjadi sebenarnya adalah, Ketua DPRK meminta verifikasi Komisi Independen Pemilu (KIP) terhadap usulan Proses PAW yang diajukan terhadap dirinya.
"Proses PAW itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tegasnya.
Dilanjutkan, proses PAW itu Ada tahapannya, termasuk menunggu inkrah atau kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Terlebih saat ini dirinya sedang melakukan upaya hukum samoai ke tingkat Mahkamah Agung
"Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan. Untuk itu Pemerintah Aceh tidak langsung menindaklanjuti proses PAW. Hal ini sudah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 193 ayat 1 huruf h UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" papar Ustad AM
Apalagi sekarang kata anggota DPRK ini, proses kepengurusan PNA masih bersengketa di tingkat PTUN Banda Aceh. Sebagaimana surat yang telah kami terima kemarin dari PTUN Banda Aceh yang menyatakan bahwa PTUN Banda Aceh sedang memeriksa dan mengadili 2 Perkara Sengketa Partai Nanggroe Aceh Yaitu :
1. Perkara Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA
2. Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA
Yang kedua Perkara tersebut menggugat Kemenkumham Aceh terkait dengan Kepengurusan PNA Aceh.
"Berarti status PNA ini masih dalam sengketa di tingkat pusat. Bila status sengketa di tingkat pusat, maka kepengurusan Tgk Muhib cs juga bersengketa. Kita akan membuktikan nanti di Pengadilan, juga sambil menunggu inkrah terkait sengketa PNA ini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan beberapa ketentuan hukum di atas, maka sudah tentu proses PAW ini tidak bisa ditindaklanjuti sembarangan. Mungkin Tgk Muhib salah dalam menafsirkan surat dari Ketua DPRK, karena secara aturan DPRK harus meminta verifikasi dari KIP terhadap usulan proses PAW ini. Setelah itu baru ada jawaban dari KIP dan KIP juga pasti berpedoman pada hukum yang berlaku.
"Bila proses PAW ini masih dalam upaya hukum pasti ada catatan khusus yang diberikan ke DPRK. Hal ini juga dijelaskan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019. Kami yakin dan Percaya bahwa KIP akan bertindak sebagaimana aturan hukum terkait PAW ini," sebutnya.
Ustad AM juga beranggapan, pernyataan Tgk. Muhib ini hanya sebagai shok terapi saja dan ingin menyenangkan pikiran calon yang diusulkan sebagai PAW. Padahal upaya hukum yang sedang ditempuh ini masih sangat panjang. Hal ini kami sampaikan untuk memperjelas status hukum PAW yang sebenarnya kepada semua pihak.
"Sah-sah saja siapa pun berpendapat. Tapi Negara ini punya aturan dan hukum yang mengatur semua aturan yang berlaku, pungkasnya. (Herry)