Pidie, SiberAceh.com - Tim Opsnal Polres Pidie berhasil mengamankan pria berinisial FJ (30), terduga pelaku penggelapan sejumlah uang dari hasil penjualan handphone milik temannya sendiri, Aris Maulana (Korban), pada Sabtu 11/6/2022 kemarin.
Kejadian tersebut berawal pada Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul
11.00 WIB, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan
maksud menjual iPhone 11 warna hijau miliknya, ke sebuah toko ponsel yang
berada di Pasar Beureunuen dengan harga Rp. 5.300.000,-.
Akan tetapi pemilik toko tidak
memiliki uang cash sejumlah tersebut dan pemilik toko hanya membayar panjar sebesar
Rp. 300.000,- dan sisanya akan melakukan pembayaran melalui transfer antar
rekening.
“Karena Aris Maulana tidak
memiliki rekening Bank, lalu dia menawarkan nomor rekening milik terduga pelaku
FJ guna proses pembayaran tersebut. Namun setelah pemilik toko melakukan
transfer ke rekening FJ, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris
Maulana dengan alasan uangnya belum di transfer oleh pemilik took,” papar Kapolres
Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE,
SH, MH.
Keesokan harinya lanjut Kasat Reskrim, korban mendatangi toko
ponsel tersebut. Kagetnya dia, menurut keterangan pemilik toko uang tersebut
telah di transfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana.
“Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Aris Maulana
menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut. Namun pelaku FJ mengatakan
uang tersebut telah habis dipakainya untuk membeli HP miliknya,” terang Kasat
Reskrim seraya menambahkan, Polsek Muara Tiga sebelumnya telah berupaya
menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana (Korban) dengan pelaku
FJ secara restorative justice. Namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga korban
merasa dirugikan dan menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku bersama
barang bukti berupa satu unit Handphone merk vivo, satu buah buku rekening
Bank Aceh beserta selembar kartu ATM, sudah diamankan petugas. Atas
perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. (Herry)