SiberAceh

Pidie, SiberAceh.com - Tim Opsnal Polres Pidie berhasil mengamankan pria berinisial FJ (30), terduga pelaku penggelapan sejumlah uang dari hasil penjualan handphone milik temannya sendiri, Aris Maulana (Korban), pada Sabtu 11/6/2022 kemarin.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan maksud menjual iPhone 11 warna hijau miliknya, ke sebuah toko ponsel yang berada di Pasar Beureunuen dengan harga Rp. 5.300.000,-.

Akan tetapi pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah tersebut dan pemilik toko hanya membayar panjar sebesar Rp. 300.000,- dan sisanya akan melakukan pembayaran melalui transfer antar rekening.

“Karena Aris Maulana tidak memiliki rekening Bank, lalu dia menawarkan nomor rekening milik terduga pelaku FJ guna proses pembayaran tersebut. Namun setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada Aris Maulana dengan alasan uangnya belum di transfer oleh pemilik took,” papar Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE, SH, MH. 

Keesokan harinya lanjut Kasat Reskrim, korban mendatangi toko ponsel tersebut. Kagetnya dia, menurut keterangan pemilik toko uang tersebut telah di transfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana.

“Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut. Namun pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis dipakainya untuk membeli HP miliknya,” terang Kasat Reskrim seraya menambahkan, Polsek Muara Tiga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi antara Aris Maulana (Korban) dengan pelaku FJ secara restorative justice. Namun tidak mencapai kesepakatan, sehingga korban merasa dirugikan dan menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Handphone merk vivo, satu buah buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM, sudah diamankan petugas. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. (Herry)


Lebih baru Lebih lama