SiberAceh

Pidie, SiberAceh.com - Kepolisian Resort (Polres) Pidie, berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan penjual rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Mutiara Timur, Pidie, beberapa waktu lalu. Bersama Pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H.S.I.K. M.H, yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Interkam dan Kapolsek Mutiara Timur, saat Konferensi pers mengatakan, adapun terduga pelaku berinisial MD (40), warga Gampong Rawa Itek, Jambo Aye Aceh Utara. Sementara Korban bernama, Saidi Nur (55), warga Mee Tanjong Usi, Mutiara Timur Pidie, yang berprofesi sebagai penjual rujak di Desa setempat.

"Motif pembunuhan berawal dari dendam palaku, karena  korban tidak membayar hutang 200 butir buah kelapa muda, yang ia pasok pada  bulan Ramadan yang lalu," kata Kapolres.

Dipaparkan Kapolres, saat pelaku datang ke kedai rujak milik korban dengan mengemudi sepeda motor sekira pukul 00.16 WIB, tersangka sempat menanyakan kepada korban, kapan membayar hutangnya.

“Saat itu korban mengaku belum bisa membayar, karena belum ada uang, sebab kelapa belum laku, lalu pelaku mengatakan, jika korban tidak membayar, pelaku akan  mengambil kembali kelapa muda tersebut," sampai Kapolres Pidie.

Dihari yang sama sambung Padli, sekira pukul 03.26 WIB, pelaku kembali datang ke tempat korban, untuk mengambil kembali kelapa muda yang tersisa sekitar 60 buah dan memasukkannya ke dalam mobil. Korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil kelapa yang ada. 

"Korban sempat marah dan terjadi cek-cok mulut antara keduanya, yang berujung pada perkelahian. Korban menggigit pelaku dan pelaku membalasnya dengan menggigit korban di telinga hingga berdarah. Kemudian memukul korban dengan kelapa muda dibagian dada dan kepala hingga korban terjatuh," sebutnya, seraya menambahkan pengakuan pelaku, saat dirinya meninggalkan korban yang terjatuh masih dalam kondisi hidup dan belum meninggal.

Sebelum ditangkap, terduga pelaku hendak melarikan diri dengan menumpang mobil rombongan pengantin menuju Medan. Namun demikian, Polres Pidie yang dibantu Polres Bireuen, berhasil menangkap pelaku di Terminal Matang Glumpang Dua Bireuen.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditempat terpisah, salah satu anak korban, Maya (22) pada Jurnalis SiberAceh.com yang mendatangi rumah duka mengatakan, dirinya sangat tega dan berterima kasih pada pihak Kepolisian, khususnya Polres Pidie yang berhasil menangkap terduga pelaku.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih pada Kepolisian khususnya Polres Pidie, yang telah berhasil menangkap pembunuh Ayah kami, kami berharap semoga kasus ini cepat terungkap sehingga kami tahu apa sebenarnya penyebab ayah kami dihabisi," tutup Maya. (Herry)

Lebih baru Lebih lama