GAYO LUES, SiberAceh.com - Dua personel Polres Gayo Lues di berhentikan secara tidak hormat alias dipecat, karena tersandung kasus narkoba.
Pemecatan dua personel polisi itu dilaksanakan dengan menggelar upacara di halaman Mapolres setempat, Rabu, 5 Januari 2022.
Bahkan Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, pimpin langsung upacara pemberhentian dua personel polisi yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolres Gayo Lues mengatakan, pemberhentian dua personel Polres Gayo Lues ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri.
Carlie juga menekankan, tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya.
"Hari ini kita semua melaksanakan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini tentu menjadi contoh untuk kita semua, agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun sebelum penyesalan datang, karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai," pungkasnya seraya berpesan kepada seluruh personel Polres Gayo Lues, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, apalagi terlibat dalam peredarannya, karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan itu.
Adapun kedua Personel Polres Gayo Lues yang di PTDH adalah, Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Polri, berupa terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.