SiberAceh

GAYO LUES, SiberAceh - Polres Gayo Lues, Aceh, musnahkan 60 Kilo Gram narkotika jenis ganja, yang merupakan barang bukti hasil tangkapan, yang terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 lalu, tepatnya di Desa Cane Toa Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.


Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka berinisial, IA Bin S (22) warga Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.


Barang Bukti jenis Ganja tersebut, di musnahkan dengan cara di bakar, berlokasi dihalaman Mapolres setempat, Selasa 25 Januari 2022.


Bahkan pemusnahan barang bukti itu, disaksikan langsung oleh Forkopimda Gayo Lues.


Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, menegaskan, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja ini merupakan Warning keras, kepada siapa saja yang masih dan mencoba bermain-main dengan Narkotika di Kabupaten Gayo Lues.


"Kami akan tindak tegas siapa saja yang coba-coba bermain-main dengan narkotika. Kami juga tidak akan mentolerir kejahatan tersebut, karena dampak narkotika merusak masyarakat dan Generasi Muda,” tegasnya.


Terkait adanya pro dan kontra terhadap tanaman Ganja, Carlie mengungkapkan, saat ini Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sudah jelas mengkategorikan Tanaman Ganja dan segala jenis turunannya, merupakan Narkotika Golongan I yang tidak boleh disalahgunakan.


"Untuk itu kami tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat, untuk tidak lagi menanam ganja, terlebih di Kabupaten Gayo Lues, masih banyak tanaman legal yang mampu menjadi penopang perekonomian masyarakat, seperti komoditi Kopi, Sere wangi dan tanaman pertanian lainnya, yang memiliki nilai ekonomi tinggi ketimbang bertani ganja, dengan Resiko melawan Hukum Negara," pungkas Kapolres Gayo Lues.


Liputan : Win Tepanyang

Lebih baru Lebih lama