SiberAceh

GAYO LUES, SiberAceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Sartika Maya Sari, hadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musrembang Des) Kerukunan Kota Kutapanjang, bertempat di Aula Kantor Camat Kutapanjang, Senin, 3 Januari 2022.


Kehadiran Kadis DPMK itu, dalam rangka memberikan penjelasan terkait Perpres 104, terutama pada pasal 5, yang menjadi polemik pada seluruh desa yang ada di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Gayo Lues.


Dalam arahannya, Sartika Maya Sari Menjelaskan, 40 persen dana desa wajib dianggarkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, sesuai dengan Perpres 104.


"Jadi tidak ada alasan desa tidak menyalurkan BLT tahun 2022 sebanyak 40 persen kepada masyarakat," tegasnya.


Jika tidak bisa disalurkan seluruhnya sambung Tika, maka sisa dana 40 persen yang tidak dapat dibagikan, dikembalikan lagi ke kas Negara, pungkasnya.


Ditempat yang sama, Pengulu Kerukunan Kota Kutapanjang, Hasan Basri, mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala DPMK Gayo Lues, untuk memberikan penjelasan terkait Perpres 104, terutama pada Pasal 5.


Liputan : DA








Lebih baru Lebih lama